Bahas Potensi PAD, BKD Prov. NTB Usul Objek Baru
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB melalui UPTD Unit Pelayanan Penilaian Kompetensi (UPPK) mengusulkan objek pendapatan asli daerah baru dari beberapa jenis layanan yang akan dilaksanakan.
Usul ini dibahas bersama Bidang Retribusi Bapenda Provinsi NTB, BPSDMD Provinsi NTB dan Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Rabu 6 Mei 2026, di Ruang Rapat TMDU.
Objek layanan yang dimaksud adalah Layanan Assesment Center Metode Kompleks, Layanan Assesment Center Sedang, Layanan Assesment Center Metode Sederhana dan Psikotes (assesment potensi).
Beberapa objek layanan yang diusulkan ini juga mengacu pada beberapa daerah yang sudah menetapkan, diantaranya Provinsi Bali, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Diskusi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Retribusi dan Kepala Bidang Renbang ini menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya mengenai objek layanan yang dimaksud akan masuk pada komponen lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
"Setelah diidentifikasi, dianalisis, lebih pas masuk ke LLPAD" ucap Kepala Bidang Retribusi, Hj. Haeniah, S.E.
Sedangkan tarif dari rincian kebutuhan penyelenggaraan, berdasarkan hasil diskusi akan kembali dievaluasi serta dirumuskan lebih lanjut.